Penyediaan dana bagi kelompok masyarakat tidak mampu diberikan dalam bentuk subsidi terhadap tarif tenaga listrik konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA. Jika konsumen rumah tangga daya 1.300 VA yang tidak lagi disubsidi harus membayar tarif listrik sebesar Rp1.352/kWh, untuk konsumen R-1/450 VA, Pemerintah hanya menerapkan tarif bersubsidi sebesar rata-rata Rp415 per kwh (setiap pemakaia…
Sejak tahun 2009, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan 20 persen APBN untuk pendidikan. Seiring dengan peningkatan anggaran, angka partisipasi pendidikan juga meningkat, dan telah melebihi 95 persen di tahun 2017. Dengan demikian, kebijakan pendidikan dapat lebih difokuskan pada peningkatan kualitas capaian pendidikan dan pengurangan kesenjangan akses ke pendidikan yang berkualitas
Sesuai dengan arahan Presiden RI, pelaksanaan penyaluran nontunai untuk bantuan pangan akan diperluas secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Kepdirjen PFM) Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Pentahapan Bantuan Sosial (Bansos) Pangan Tahun 2018, maka Program Bantuan Pangan Nontunai (BP…
Pemerintah telah menetapkan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dilakukan secara nontunai yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai. Penyaluran bansos secara nontunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi. Penyaluran ba…
Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang merupakan reformasi Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) diluncurkan pada awal Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan harapan dapat mening-katkan keefektifan dan ketepatan sasaran program serta mendorong keuangan inklusif. Selain berubah dari subsidi menjadi bantuan sosial (bansos), BPNT membawa agenda reformasi yang meliputi: (1) pengalihan kendali pema…
Perlindungan sosial masyarakat akan pangan diberikan dalam bentuk bantuan sosial pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga miskin dan rentan. Bantuan sosial pangan bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan tersebut dalam memenuhi kebutuhan pangannya.
Program Bantuan Sosial Pangan terdiri dari Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Program dimaksud bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah melalui pemberian bantuan sosial pangan. Keberhasilan Program Bansos Pangan sangat ditentukan oleh enam aspek (6T), yaitu tepat …
Pangan adalah salah satu hak azasi manusia dan sebagai komoditi strategis yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemerintah Indonesia memberikan prioritas yang besar terhadap kebijakan ketahanan pangan nasional. Indonesia turut menandatangani kesepakatan internasional terkait dengan pangan, yaitu: Universal Declaration of Human Right (1948), Rome Declarat…
Pangan adalah salah satu hak azasi manusia dan sebagai komoditi strategis yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemerintah Indonesia memberikan prioritas yang besar terhadap kebijakan ketahanan pangan nasional. Indonesia turut menandatangani kesepakatan internasional terkait dengan pangan, yaitu: Universal Declaration of Human Right (1948), Rome Declarat…
Sejak diluncurkan thaun 2007 di Pali. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri ini telah banyak melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat