Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Sistem pengelolaan pengetahuan ini merupakan layanan yang menyediakan akses ke
berbagai informasi dan pengetahuan terkait program-program peningkatan kesejahteraan
sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia. Layanan ini dikelola oleh Tim Asistensi
Kebijakan untuk Kesejahteraan Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan
Masyarakat. Tim Asistensi Kebijakan sebelumnya merupakan Sekretariat TNP2K.